JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mewajibkan staf khusus (stasus) Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk melaporkan harta kekayaannya. Sebab, menurut KPK, stafsus maupun staf ahli di lingkungan Kabinet pemerintahan Joko Widodo (Jokowi) setara dengan eselon 1.
Demikian diungkapkan Juru Bicara KPK, Febri Diansyah setelah pihaknya merampungkan pembahasan tentang kewajiban sejumlah pejabat baru di lingkungan Kepresidenan, Wakil Presiden ataupun Menteri Kabinet untuk menyetorkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
"Yang menjabat sebagai Staf Khusus atau Staf Ahli, sepanjang posisi mereka setara Eselon I, maka berdasarkan Pasal 2 angka 7 dan Penjelasan UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dari KKN, maka mereka termasuk kualifikasi Penyelenggara Negara, sehingga wajib melaporkan LHKPN ke KPK," kata Febri melalui pesan singkatnya, Selasa (3/12/2019).
Baca juga: 11 Pejabat Kabinet Indonesia Maju Belum Lapor Harta Kekayaan ke KPK