Tomy menjelaskan, dirinya membeli piutang tersebut untuk menghindari kemungkinan permasalahan ini dapat mengganggu kepercayaan investor baik lokal maupun asing khususnya investor dari Tiongkok.
Ia menegaskan bahwa yang melatarbelakangi dirinya mengambilalih atau membeli piutang yang dimiliki oleh CCB Indonesia bukan dikarenakan untuk mendapat keuntungan secara finansial, melainkan bertujuan menyelesaikan permasalahan yang dihadapi oleh Bank CCB Indonesia
"Investor membutuhkan adanya kepastian hukum dalam menjalankan usaha yang artinya bagi para investor butuh satu ukuran yang menjadi pegangan dalam melakukan kegiatan investasinya," ucap Tomy.
"Dengan tidak adanya kepastian hukum dalam kegiatan investasi menyebabkan berbagai permasalahan yang mengakibatkan kurangnya minat investor asing untuk menanamkan modalnya di Indonesia. Semoga proses hukum yang sedang berjalan saat ini bisa memberikan keadilan dan kemanfaatan atas nama kepastian hukum di Indonesia," tutupnya.
(Rizka Diputra)