KPK Hormati Keputusan MA Pangkas Hukuman Idrus Marham

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Rabu 04 Desember 2019 08:41 WIB
Febri Diansyah (Okezone.com/Arie)
Share :

Idrus Marham (Okezone)

“Ini yang harapannya bisa menjadi kontemplasi ke depan agar kerja yang dilakukan penyidik, penuntut umum, hakim di tingkat pertama, di tingkat kedua, sampai di tingkat kasasi itu berada dalam visi yang sama soal pemberantasan korupsi."

Baca juga: MA Potong Hukuman Penjara Idrus Marham Jadi 2 Tahun

Idrus Marham diganjar hukuman lima tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta di tingkat banding, karena dinyatakan terbukti dalam kasus suap proyek PLTU Riau-1.

Tapi, di tingkat kasasi, MA memangkas hukuman mantan Sekjen Partai Golkar itu jadi dua tahun penjara. Majelis Hakim Agung menilai Idrus Marham tidak menikmati suap.

(Salman Mardira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya