MA Pangkas Hukuman Idrus Marham, KPK Singgung Efek Jera bagi Koruptor

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Rabu 04 Desember 2019 10:09 WIB
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah (Foto: Okezone.com/Arie Dwi Satrio)
Share :

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim Agung berpendapat bahwa Idrus Marham lebih tepat diterapkan dengan Pasal 11 Undang-Undang Tipikor. Sebab, Idrus dianggap telah menggunakan pengaruh kekuasaannya sebagai Pelaksana tugas (Plt) Ketua Umum Golkar untuk mengetahui perkembangan proyek tersebut melalui bekas Wakil Ketua Komisi VII Eni Maulani Saragih.

KPK menghormati vonis yang diputus oleh Hakim MA. KPK belum berencana mengajukan upaya Peninjauan Kembali (PK) terhadap putusan kasasi Idrus Marham. Kata Febri, pihaknya masih akan mempelajari terlebih dahulu isi putusan tersebut.

"Belum ada pembahasan soal PK, kami akan pelajari nanti salinan putusan dan akan kami laksanakan. meskipun tadi ada beberapa catatannya," kata Febri.

(Rizka Diputra)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya