MUI, lanjut dia, meminta aparat kepolisian untuk menindak pelaku penyebaran ajaran sesat tersebut agar tidak semakin banyak umat Islam yang keluar dari ajaran agamanya. "Untuk itu, MUI mengimbau pemerintah untuk menindaknya agar tidak terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan," tuturnya.
Anwar menambahkan, MUI telah menetapkan 10 kriteria aliran sesat sebagai berikut:
1. Mengingkari salah satu dari rukun iman yang 6
2. Meyakini dan atau mengikuti aqidah yang tidak sesuai dengan Alquran dan sunnah