Andi mengatakan, tersangka melakukan pencurian tersebut pada 27 November 2019 lalu. Aksinya yang berhasil terekam CCTV membuat polisi mudah menangkap pelaku di kediamannya di kawasan Jakarta Selatan.
"RY sempat tidak mengakui perbuatannya, namun polisi menemukan barang bukti 25 gram logam mulia di rumahnya,” ungkapnya.
Saat ini, RY telah ditahan di Mapolres Metro Jakarta Selatan. Ia dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Baca Juga: Bule Cantik asal Jerman Terekam CCTV Ngutil Barang di Toko
(Arief Setyadi )