Statusmu Harimaumu: Hindari Hate Speech dan Hoax Dalam Bermedia

, Jurnalis
Kamis 05 Desember 2019 17:00 WIB
foto: ist
Share :

Bambang menegaskan bahwa pemerintah terus berupaya menanggulangi (non pidana) hate speech melalui kerja sama dengan media sosial seperti Youtube, WhatsApp, Twitter, Instagram, hingga Facebook untuk mengawasi dan memblokir bentuk chatting dan berita yang mengarah kepada hate speech.

Langkah preventif lain dilakukan dengan menggandeng tokoh masyarakat dan agama, serta melakukan sosialisasi dan penyuluhan/diseminasi informasi larangan ujaran kebencian untuk menekan potensinya.

ASN, Bijak Bermedia Sosial!

Sementara itu, Kepala Biro Hukum Kemendagri R. Gani Muhamad melihat fenomena Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terjerat kasus ujaran kebencian sebagai ketidakpahaman yang bersangkutan atas posisinya sebagai ASN.

“Tentu kita sebagai ASN ada aturan-aturan, etika, kode etik yang harus kita jaga karena kita bagian dari pemerintah. Seharusnya kita menyuarakan program-program pemerintah yang baik, bantu suarakan dan redam ujaran kebencian (yang ditujukan pada pemerintah) seperti itu,” katanya usai seminar.

“Di satu sisi kita tidak menghilangkan peran kita di dalam ‘keyakinan’, tetapi kita juga membantu menyuarakan (kebaikan) di mana kita mengabdi. Itu sikap yang harus diambil oleh seorang ASN,” katanya.

Gani juga menjelaskan beberapa tahapan jika seorang ASN kedapatan melakukan tindakan ujaran kebencian. Menurutnya, ASN bisa kena aturan disiplin, mulai dari teguran ringan, teguran berat, hingga pada skorsing dan pemberhentian. “Semua organisasi pasti memiliki aturan mainnya sendiri-sendiri, tugas kita adalah mengikutinya,” ujar Gani.

Secara pembinaan, Gani mengaku melakukannya secara berjenjang, dari level pimpinan hingga ke bawah. “Kita kasih pemahaman, jangan sampai memaksakan idealisme atau ideologi ke tempat kita mengabdi. Semua harus balance, kita cari titik temunya,” tambahnya.

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya