Pada Rabu, tiga ahli hukum konstitusional bersaksi kepada Komite Yudisial Parlemen bahwa tindakan Trump untuk mendapatkan bantuan dari negara asing merupakan pelanggaran yang dapat membuatnya dimakzulkan. Sementara ahli hukum keempat mengatakan tindakan Trump salah, tetapi tidak bisa membuatnya dimakzulkan.
Komite Yudisial mendengar dari para saksi dan ditugaskan untuk menulis pasal-pasal pemakzulan yang nantinya akan dipilih oleh DPR secara penuh.
Di antara dakwaan pemakzulan formal yang diperkirakan akan dipertimbangkan oleh komite yudisial adalah penyalahgunaan kekuasaan, menghalangi keadilan dan penghinaan terhadap Kongres.
(Rahman Asmardika)