KPK sendiri baru menetapkan satu tersangka dalam kasus ini yaitu, Bambang Irianto. Ia ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap perdagangan minyak mentah dan produk kilang di Pertamina Energy Services Pte. Ltd (PES) selaku subsidiary company PT Pertamina (Persero).
Atas perbuatannya, Bambang Irianto disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsider Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(Rizka Diputra)