“Masih terus pendalaman, tentunya penyidik akan bekerja secara komprehensif” ujar Asep.
Asep memastikan kesimpulan perkara atau penetapan tersangka kasus ini berdasarkan bukti permukaan yang cukup. Polri mengedepankan praduga tak bersalah dalam menangani kasus ini.
“Tidak berdasarkan dugaan tapi fakta hukum yang disusun,” tutup Asep.
(Qur'anul Hidayat)