Sejumlah RUU Kontroversi Periode Lalu Masuk Prioritas Prolegnas Tahun 2020

Harits Tryan Akhmad, Jurnalis
Kamis 05 Desember 2019 14:34 WIB
Foto Ilustrasi Okezone
Share :

JAKARTA - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI telah menetapkan sejumlah RUU untuk masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2020-2024, dan Prolegnas Prioritas Tahun 2020. Terdapat beberapa RUU warisan DPR periode lalu yang dianggap publik kontroverso bakal kembali dibahas.

Ketua Panitia Kerja (Panja) Prolegnas, Rieke Diah Pitaloka menyatakan setelah melakukan rapat, telah menetapkan 247 RUU Prolegnas tahun 2020-2024. Ataupun RUU tersebut berasal dari usulan DPR, usulan pemerintah dan usulan DPD.

“Terdiri atas RUU usulan DPR, RUU usulan pemerintah dan RUU usulan DPD,” kata Rieke di ruang Baleg DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (5/12/2019).

 Baca juga: PKS Ajukan RUU Perlindungan Ulama dan Tokoh Agama ke Baleg DPR

Dilanjutkan Rieke, Baleg DPR juga menetapkan RUU Prolegnas prioritas tahun 2020 sebanyak 50 RUU. Dengan rincian ada empat RUU yang dicarryover pada periode sebelumnya karena menjadi kontroversi di masyarakat yaitu RUU KUHP, RUU Pemasyarakatan, RUU Bea Materai usulan pemerintah dan RUU Minerba yang merupakan usulan DPR.

"Dengan catatan bahwa RUU yang masuk dalam carry over tetap harus mendapatkan pembahasan yang mendalam tentang atas pasal-pasal yang mendapatkan perhatian khusus dari publik," papar Rieke.

 Baca juga: Baleg DPR Target Selesaikan 150 RUU di Periode 2019-2024

Setelah mendengarkan paparan Ketua Panja Prolegnas, Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas menanyakan kepada sembilan perwakilan fraksi di DPR apakah dapat menyetujui susunan prolegnas yang sudah dibuat tersebut.

“Apakah prolegnas RUU dapat diterima?” tanya Supratman kepada perwakilan fraksi.

“Setuju,”jawab anggota fraksi yang hadir.

Sementara itu, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) Yasonna Laoly berharap kerjasama antara Baleg dengan pemerintah melalui Kemenkum HAM dapat terus ditingkatkan, agar menghasilkan prolegnas yang lebih realistis dan responsif.

“Sehingga progam reformasi hukum yang jadi agenda strategis pemerintah untuk memulihkan kepercayaan publik, menciptakan keadikan dan kepastian hukum bisa terwujud lewat pemetaan regulasi. Agar kedepan dapat hasilkan regulasi yang berkualitas,” tutur Yasonna.

(Awaludin)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya