Mendapat perlakuan cabul, korban melaporkan ke pihak keamanan perumahan tersebut dan melihat CCTV, Made menuturkan bahwa setelah melarikan diri ternyata pelaku berinisial RA (35) kembali ke lokasi yang sama untuk meremas payudara wanita lainya. Akan tetapi pihak keamanan perumahan yang sudah mengenali wajah pelaku langsung meringkusnya.
"Pihak kemanan perumahan menangkap pelaku dan ditemukan dengan korban Rosita, menurut pengakuan Rosita pria itu yang meremas payudaranya. Kemudian pelaku di bawa ke Unit PPA Polres Depok," tuturnya.
Untuk saat ini pelaku masih menjalankan pemeriksaan secara intensif di ruang unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). Hasil pemeriksaan sementara pelaku merasa nafsu dan puas setelah memegang payudara korban.
"Pelaku akan dijerat Pasal 289 KUHP dan 281 KUHP karena melakukan tindak pidana perbuatan cabul dengan kekerasan atau ancaman kekerasan dan dengan sengaja melanggar kesusilaan di depan umum dengan ancaman 9 tahun penjara," pungkasnya.
Baca Juga: Heboh Begal Payudara Berkeliaran di Bandung
(Fiddy Anggriawan )