“Obat-obatan itu masuk dalam daftar G atau terlarang,” jelasnya.
NR akan dijerat dengan UU RI no 12 tahun 1951 tentang kepemilikan sajam. Ancaman hukumannya bisa dipidana paling lama 12 tahun penjara. NR sendiri mengakui membawa pedang ini hanya untuk berjaga-jaga.
“Alasannya hanya untuk berjaga-jaga jika diserang kelompok lain,” pungkasnya.
(Awaludin)