Naik Motor Sambil Bawa Pedang, 2 Pemuda Diamuk Massa

Kuntadi, Jurnalis
Kamis 05 Desember 2019 23:29 WIB
Foto Ilustrasi shutterstock
Share :

“Obat-obatan itu masuk dalam daftar G atau terlarang,” jelasnya.

NR akan dijerat dengan UU RI no 12 tahun 1951 tentang kepemilikan sajam. Ancaman hukumannya bisa dipidana paling lama 12 tahun penjara. NR sendiri mengakui membawa pedang ini hanya untuk berjaga-jaga.

“Alasannya hanya untuk berjaga-jaga jika diserang kelompok lain,” pungkasnya.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya