JAKARTA - Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru bersama Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Papua menangkap terpidana dr. Steren Silas Samberi yang sempat menjadi buronan terkait kasus korupsi penyalahgunaan anggaran Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) Papua pada RSUD Kabupaten Asmat tahun anggaran 2012.
"Merupakan pelaku kejahatan yang berasal dari wilayah hukum Kejaksaan Negeri Merauke di Papua yang sedang berada di cafe euforia di Dobo Kepulauan Aru," kata Kapuspenkum Kejagung Mukri kepada Okezone, Jakarta, Jumat (6/12/2019).
Mukri mengungkapkan, terpidana merupakan mantan Plt. Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Agats, Kabupaten Asmat, tersangkut perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran Jaminan Kesehatan Masyarakat Papua pada RSUD Asmat tahun anggaran 2012.
Baca Juga: Kejaksaan Tangkap Buronan Korupsi Proyek Jalan Bonelohe-Labuhan Nipaiya Sulsel