Terkait dengan itu dan sesuai dengan kewenangan serta tanggung jawab Perum Peruri sebagai penjamin keaslian produk dokumen sekuriti negara, Perum Peruri menyiapkan diri untuk mendukung KPK maupun aparat penegak hukum (APH) lainnya.
Dalam konteks itulah, kata Eddy, Direksi Perum Peruri menugaskan Joko Susilo menjadi saksi seperti yang diminta oleh KPK.
“Perlu diketahui bahwa Perum Peruri sering sekali diminta menjadi saksi ahli oleh APH untuk menjelaskan mengenai keaslian dokumen sekuriti negara, yaitu produk uang Rupiah, meterai, pita cukai, paspor/dokumen keimigrasian dan dokumen pertanahan/sertipikat tanah. Kami informasikan bahwa Perum Peruri menjalankan penugasan mencetak dokumen sekuriti negara seperti yang dijelaskan di atas, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 06 Tahun 2019 sebagai pembaruan dari PP Nomor 32 Tahun 2006.”
(Salman Mardira)