Sebagaimana diberitakan sebelumnya, CH (38), oknum guru BK SMP Negeri di Kepanjen harus berurusan dengan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Malang, lantaran meminta muridnya untuk masturbasi dengan dalih penelitian disertasi S3.
Baca Juga : Pelecehan Seksual Guru pada Murid SMP di Malang Dilakukan Sejak 2017
Pelaku melakukan perbuatan cabul kepada murid laki - lakinya mulai kelas 7 sampai 9. Pelaku melakukan aksinya saat sekolah dalam kondisi sepi lantaran berakhirnya jam belajar mengajar.
Aksi bejatnya selama dua tahun ini terungkap setelah salah seorang korban mengadu ke orang tua dan diteruskan ke pihak kepolisian, sehingga membuat CH harus berurusan dengan petugas kepolisian.
(Angkasa Yudhistira)