Eks Koruptor Boleh Maju Pilkada, Gerindra: Rakyat Makin Tak Percaya Kualitas Demokrasi

Harits Tryan Akhmad, Jurnalis
Senin 09 Desember 2019 10:03 WIB
Ilustrasi (Foto: Okezone)
Share :

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menerbitkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pencalonan Pilkada. Dalam beleid itu, tidak ada larangan bagi bekas terpidana kasus korupsi.

Berdasarkan salinan PKPU yang diterima Okezone, Pasal 4 Huruf h beleid tersebut mengatur warga negara Indonesia (WNI) yang bisa mencalonkan diri di Pilkada bukan mantan terpidana bandar narkoba dan kejahatan seksual terhadap anak. Sedangkan aturan larangan bagi bekas napi korupsi tidak tertera di dalamnya.

"Bukan mantan terpidana bandar narkoba dan bukan mantan terpidana kejahatan seksual terhadap anak," demikian bunyi Pasal 4 huruf h PKPU Nomor 18 Tahun 2019.

(Rizka Diputra)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya