JAKARTA - Polri akan melakukan diskresi untuk mengatur pembatasan waktu pengendara yang beristirahat di Rest Area Tol Cikopo-Palimanan (Cipali).
Pasalnya, hal itu dilakukan sebagai salah satu upaya untuk menghindari potensi kemacetan saat libur Natal dan Tahun Baru, yang diakibatkan penumpukan di tempat istirahat tersebut.
"Untuk yang pertama datang kami akan suruh jalan pakai waktu, ada anggota polisi yang ngatur," kata Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Istiono dalam tinjauan penelitian lapangan kesiapan pengamanan Natal dan Tahun Baru di Rest Area Tol Cipali Km 102, Jawa Barat, Senin (9/12/2019).
Baca juga: Rawan Kecelakaan, Polri Perkuat Pengamanan di KM 86-130 Tol Cipali
Menurut Istiono, skala waktu yang paling ideal untuk pengendara melakukan istirahat di Rest Area antara kisaran 30 menit hingga 60 menit.
Untuk mempermudah pelaksanaan pembatasan itu, Istiono menuturkan, pihaknya juga berencana ingin melakukan strategi kavling terkait dengan pembatasan waktu itu.
"Kami kasih kavling. Waktunya 30 menit-1 jam lah biar tak numpuk," tutur Istiono.