JAKARTA – Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Bambang Soesatyo menekankan upaya pemberantasan korupsi tidak cukup mengandalkan tindakan hukuman. Hal yang tidak kalah penting, kata dia, menutup lubang-lubang yang menjadi celah peluang korupsi.
Dengan demikian, lanjut Bamsoet, strategi pemberantasan korupsi juga harus difokuskan pada upaya pencegahan. Lalu yang tidak kalah penting pengembalian aset (asset recovery) hasil korupsi.
Baca juga: Hari Antikorupsi, KPK Ungkap Selamatkan Uang Negara Rp63,9 Triliun
"Stolen asset recovery atau pengembalian aset negara yang dicuri melalui tindak pidana korupsi memang tidak mudah. Karena itu para penegak hukum, baik KPK, kepolisian, maupun kejaksaan, harus lebih cerdik. Jangan kalah langkah," ujar Bamsoet saat menghadiri peringatan Hari Antikorupsi Sedunia di Gedung KPK, Senin (9/12/2019).
Kepala Badan Bela Negara FKPPI ini memaparkan, Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat pada 2018 negara mengalami kerugian sebesar Rp9,2 triliun berdasarkan 1.053 putusan yang dikeluarkan pengadilan terhadap 1.162 terdakwa korupsi. Sementara pengembalian aset negara dari pidana tambahan uang pengganti hanya Rp847 miliar.
"Kesulitan mengembalikan aset negara yang dikorupsi lantaran para pelaku kerap memiliki akses yang luar biasa dan sulit dijangkau dalam menyembunyikan maupun melakukan pencucian uang. Belum lagi ditambah adanya aturan kerahasiaan bank yang lazim diterapkan pada berbagai negara tempat aset hasil tipikor disimpan," papar Bamsoet.
Baca juga: Tak Hadir Peringatan Antikorupsi di KPK, Jokowi: Masa Setiap Tahun Saya Terus
Wakil ketua umum Pemuda Pancasila ini menilai langkah pertukaran informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan (automatic exchange of information/AEoI) yang dijalankan Indonesia sebetulnya cukup efektif dalam memburu aset tipikor yang disimpan di luar negeri.
Melalui kerja sama tersebut, Indonesia setidaknya menyampaikan 54 informasi ke negara mitra dan menerima 66 laporan yang berisi nasabah dari yurisdiksi negara mitra.
"Perangkat hukum selain KUHP dan KUHAP juga sudah banyak yang bisa dijadikan landasan pengembalian asset recovery. Seperti Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, UU 1/2006 tentang Timbal Balik dalam Masalah Pidana, dan UU 31/1999 juncto UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Tinggal bagaimana para aparat hukum menegakannya," tutur Bamsoet.