Ketua KPK Prihatin Mantan Napi Korupsi Boleh Maju Pilkada

Fahreza Rizky, Jurnalis
Senin 09 Desember 2019 16:26 WIB
Ketua KPK Agus Rahardjo. (Foto : Okezone.com)
Share :

JAKARTA – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo, prihatin mantan terpidana korupsi tidak dilarang untuk mencalonkan diri pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 18 Tahun 2019 tidak melarang eks napi korupsi maju dalam Pilkada.

"Ya prihatin saja. Kalau orang pernah jadi koruptor apalagi terpidana dalam perjalanannya, kita tahu yang orang sebut mentalitasnya seperti apa kok masih dipertahankan? Kan mestinya tidak," kata Agus di Gedung KPK, Jakarta, Senin (9/12/2019).

Agus ingin pada pencalonan berikutnya mantan terpidana korupsi bisa dilarang KPU. Ia meminta aturan nantinya konsisten dilaksanakan.

"Jadi untuk pencalonan berikutnya mestinya dilarang. Mestinya aturan itu harusnya konsisten," tuturnya.

Sebagaimana diberitakan, KPU tidak melarang mantan terpidana korupsi mencalonkan diri di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Aturan itu tertuang dalam PKPU Nomor 18 Tahun 2019.

Pasal 4 huruf h PKPU 18/2019 mengatur Warga Negara Indonesia (WNI) yang bisa mencalonkan diri di Pilkada bukan mantan terpidana bandar narkoba dan kejahatan seksual terhadap anak. Sedangkan aturan larangan bagi bekas napi korupsi tidak tertera di dalamnya.

"Bukan mantan terpidana bandar narkoba dan bukan mantan terpidana kejahatan seksual terhadap anak," demikian bunyi Pasal 4 huruf h PKPU Nomor 18 Tahun 2019.

Kendati demikian, KPU menyerahkan larangan mantan terpidana korupsi mencalonkan diri kepada partai politik (parpol). Parpol diimbau menyeleksi bakal calon mengutamakan bukan mantan terpidana korupsi.

Hal yang sama juga diatur bagi bakal calon perseorangan. Ketentuan itu tertuang dalam Pasal 3A angka (3) dan (4) PKPU Nomor 18 Tahun 2019.

Pasal 3A angka (3) berbunyi: "Dalam seleksi bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota secara demokratis dan terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengutamakan bukan mantan terpidana korupsi."

Baca Juga : Perludem Desak DPR Terbitkan UU Pelarangan Eks Napi Korupsi Ikut Pilkada

Pasal 3A angka (4) berbunyi: "Bakal calon perseorangan yang dapat mendaftar sebagai calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota diutamakan bukan mantan terpidana korupsi."

Baca Juga : Eks Koruptor Boleh Maju Pilkada, Gerindra: Rakyat Makin Tak Percaya Kualitas Demokrasi

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya