Ketua KPK Prihatin Mantan Napi Korupsi Boleh Maju Pilkada

Fahreza Rizky, Jurnalis
Senin 09 Desember 2019 16:26 WIB
Ketua KPK Agus Rahardjo. (Foto : Okezone.com)
Share :

Hal yang sama juga diatur bagi bakal calon perseorangan. Ketentuan itu tertuang dalam Pasal 3A angka (3) dan (4) PKPU Nomor 18 Tahun 2019.

Pasal 3A angka (3) berbunyi: "Dalam seleksi bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota secara demokratis dan terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengutamakan bukan mantan terpidana korupsi."

Baca Juga : Perludem Desak DPR Terbitkan UU Pelarangan Eks Napi Korupsi Ikut Pilkada

Pasal 3A angka (4) berbunyi: "Bakal calon perseorangan yang dapat mendaftar sebagai calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota diutamakan bukan mantan terpidana korupsi."

Baca Juga : Eks Koruptor Boleh Maju Pilkada, Gerindra: Rakyat Makin Tak Percaya Kualitas Demokrasi

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya