JAKARTA - Polisi akan memasang kamera sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Jalan Tol Layang Jakarta-Cikampek (Japek).
Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Istiono mengungkapkan, hal itu dilakukan untuk penegakan hukum berupa tilang bagi pengendara yang melaju di atas 100 Kilometer (Km)/jam.
"Akan kami tindak kami tilang dengan ETLE," kata Istiono di Rest area Ngawi KM 575 A, Jawa Timur, Selasa (10/12/2019).
Menurutnya, hal itu demi memastikan keselamatan para pengendara yang melintas di jalan laying. Mengingat, kondisi jalan yang belum maksimal bisa membahayakan pengemudi yang melaju dengan kecepatan tinggi.