JAKARTA - Terpilihnya Komjen Pol Firli Bahuri menjadi Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diharapkan dapat merombak total kinerja KPK yang disesuaikan UU KPK.
"Yaitu supervisi, penyelidikan, penyidikan dan penuntutan, pencegahan tindak pidana korupsi, dan monitor," kata praktisi Hukum Petrus Selestinus dalam diskusi yang bertajuk Prospek Pemberantasan Korupsi Pasca Revisi UU KPK di Cikini, Rabu (11/12/2019).
Menurutnya, KPK sebelum adanya UU KPK direvisi, hanya menonjol pada penindakan, penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan. Namun, dalam upaya pencegahannya KPK dianggap gagal.
Meski KPK dominan dalam bidang penyelidikan, penyidikan dan penuntutan, hal itu juga dianggap masih jauh dari harapan, hal itu dibuktikan masih banyaknya kasus masih mangkrak.