Kepala Kejaksaan Negeri Depok Yudi Triadi mengatakan kasus korupsi perizinan IMB ini masuk sebagai penanganan skala prioritas, karena sangat merugikan masyarakat.
"Itu tidak dibenarkan tanpa didasari regulasi yang jelas," tutur Yudi dengan tegas di Kantor Kejaksaan Negeri Depok.
Meskipun telah menyandang status tersangka, jaksa penyidik Kejari Depok belum melakukan penahanan terhadap Suhendra Hamzah "Nanti sabar dulu sambil berjalan," tandasnya.
Baca Juga: Rentetan Kecelakaan di Jalan GDC Depok hingga Merenggut Nyawa Ustadz Beben
Awal terkuaknya kasus dugaan korupsi tersebut ketika Satpol PP Kota Depok bersama DPMPTSP Kota Depok membongkar bangunan Apartemen Kos (Aparkost) di Beji Timur, Depok, Jawa Barat beberapa waktu lalu. Pembongkaran Aparkost dilakukan oleh pihak terkait lantaran tidak adanya IMB.
Namun pihak Aparkost mengaku keberatan dan minta pembongkaran dihentikan, karena mereka merasa sudah memberikan uang pengurusan IMB ke DPMPTSP melalui Suhendra senilai Rp350 juta dengan bukti kuitansi.
Saat itu, Yayan masih menjabat sebagai Kepala Satpol PP Kota Depok, mendata waktu itu banyak pengembang yang mendirikan bangunan tanpa dilengkapi IMB.
(Fiddy Anggriawan )