Mantan Kasatpol PP "Nyanyi" di Kejari Depok Terkait Kasus Korupsi IMB

Wahyu Muntinanto, Jurnalis
Rabu 11 Desember 2019 11:06 WIB
Gedung Kejari Depok (foto: Okezone/Wahyu Muntinanto)
Share :

DEPOK - Jaksa penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok menetapkan seorang Komandan Regu Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok Suhendra Hamzah menjadi tersangka terkait dugaan kasus korupsi kepengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

Penetapan tersebut dilakukan pihak Kejari Depok setelah dinaikanya proses penyelidikan ke tahap penyidikan pada Kamis, 14 November 2019. Sebanyak 13 pejabat diperiksa, di antaranya Asisten Administrasi dan Umum Kota Depok Yayan Arianto yang sebelumnya menjabat Kepala Satpol PP, Kepala Dinas Penanamam Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) kota Depok Yulistiani, Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satuan Polisi Pamong Praja Kota Depok Taufik Rahman.

Baca Juga: Wali Kota Depok Fokus LRT dan MRT Ketimbang Jalan Berbayar di Margonda 

Ilustrasi Kasus Pungli (foto: Shutterstock)

Ketika menjalankan pemeriksan di Kejaksaan Negeri Kota Depok, Yayan Arianto tak segan-segan bernyanyi kepada jaksa penyidik, bahwa dirinya tidak terlibat kongsi kasus dugaan korupsi pengurusan IMB. Bahkan, dia pun tak ragu menyebut nama anak buahnya saat masih menjadi Kepala Satpol PP di tahun 2018 sebagai pelaku pungli perizinan yang merugikan pihak Apartemen Kos (Aparkost) di Beji Timur, Depok, Jawa Barat.

"Suhendra yang memalak Aparkost Rp350 juta," kata seorang Jaksa menirukan ucapan Yayan, Selasa (10/12/2019).

Sedangkan modus yang dilakukan Suhendra Hamzah, dengan cara mendata jumlah pengembang yang membangun perumahan, apartemen, cluster, pabrik, dan rumah perseorangan di wilayah Kota Depok. Data yang dihimpun, terdapat banyak pengembang yang membangun perumahan dan kemudian dipungli. Nantinya mereka dijanjikan akan dibuatkan IMB dengan harga ratusan juta rupiah.

Salah satunya pengembang Aparkost di Beji Timur, Kota Depok sudah tertipu senilai Rp350 juta. Dengan bukti kuitansi. Sementara sebanyak ratusan bahkan ribuan perusahaan pengembang yang mengurus IMB untuk pembangunan perumahan, pabrik, apartemen, cluster, dan tempat tinggal perseorangan ke DPMPTSP Kota Depok.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya