“Kita akan hormati itu. Saya rasa mekanisme di internal PDIP akan mengikuti keputusan MK tersebut,” ujarnya.
Sebelumnya diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian uji materi Pasal 7 ayat (2) huruf g Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014.
Baca Juga : Eks Koruptor Boleh Maju Pilkada, Gerindra: Rakyat Makin Tak Percaya Kualitas Demokrasi
Uji materi tersebut diajukan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) dan Indonesian Corruption Watch (ICW). Mereka menggugat terkait pencalonan mantan terpidana kasus korupsi dalam Pilkada.
Baca Juga : Ketua KPK Prihatin Mantan Napi Korupsi Boleh Maju Pilkada
(Erha Aprili Ramadhoni)