Luthfi pun menoleh ke belakang dengan senyum sembari mengatupkan telapak tangannya, dan juga menganggat kepalan tangannya.
Baca Juga : Natal & Tahun Baru, Polisi Perketat Penjagaan Tempat Ibadah dan Lokasi Rekreasi
Diketahui sebelumnya, Luthfi diduga terlibat melakukan kerusuhan saat demo pada di depan Gedung DPR pada 30 September 2019. Ia pun disebut polisi turut serta melakukan kericuhan saat demo berlangsung.
Kasus Luthfi diklasifikasikan sebagai kejahatan terhadap aparat negara. Adapun sejumlah pasal yang dikenakan yakni Pasal 212 KUHP juncto Pasal 214 ayat 1 KUHP atau Pasal 170 KUHP atau ketiga, Pasal 218 KUHP.
(Angkasa Yudhistira)