JAKARTA - Pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengajukan diri sebagai penjamin penangguhan penahanan demonstran pembawa bendera merah putih yang aksinya sempat viral di media sosial, yakni Luthfi Alfiandi.
Burhanuddin, Kuasa Hukum Luthfi mengatakan, yang menjadi penjamin adalah Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, dan anggota Komisi III Habiburokhman dan Didik Mukrianto.
"Kita ajukan permohonan penangguhan mengingat beliau masih muda,” ujar Burhanuddin di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (12/12/2019).
Baca Juga: Luthfi Pembawa Bendera Merah Putih Didakwa Pasal Berlapis
Permohonan itu disampaikan langsung dalam sidang kepada hakim ketua dengan menunjukkan pernyataan tertulis dan juga tanda tangan dan bermaterai dari pemberi penjamin penangguhan penahanan.
Dalam surat permohonan, disebutkan bahwa Luthfi tidak akan melarikan diri, tidak mempersulit pemeriksaan, tidak mengulang perbuatan, tidak menghilangkan barang bukti, dan akan mengikuti seluruh proses hukum sesuai aturan yang berlaku.
Mengenai permohonan tersebut, majelis hakim menyatakan akan musyawarah terlebih dulu untuk memutuskan mengabulkan atau tidak pengajuan jaminan penangguhan penahanan tersebut.
"Kami akan musyawarahkan, apakah permohonan dikabulkan atau tidak tentunya hasil dari musyawarah, dan kami butuh waktu untuk itu," ucap Hakim Ketua Bintang Al.
Seperti diketahui, Luthfi ditangkap karena diduga terlibat melakukan kericuhan saat aksi demonstrasi di depan Gedung DPR RI, Jakarta pada 30 September 2019. Baca Juga: Datangi Persidangan, Anggota DPR Beri Dukungan ke Luthfi Pembawa Bendera saat Demo
(Arief Setyadi )