Dalam surat permohonan, disebutkan bahwa Luthfi tidak akan melarikan diri, tidak mempersulit pemeriksaan, tidak mengulang perbuatan, tidak menghilangkan barang bukti, dan akan mengikuti seluruh proses hukum sesuai aturan yang berlaku.
Mengenai permohonan tersebut, majelis hakim menyatakan akan musyawarah terlebih dulu untuk memutuskan mengabulkan atau tidak pengajuan jaminan penangguhan penahanan tersebut.
"Kami akan musyawarahkan, apakah permohonan dikabulkan atau tidak tentunya hasil dari musyawarah, dan kami butuh waktu untuk itu," ucap Hakim Ketua Bintang Al.
Seperti diketahui, Luthfi ditangkap karena diduga terlibat melakukan kericuhan saat aksi demonstrasi di depan Gedung DPR RI, Jakarta pada 30 September 2019. Baca Juga: Datangi Persidangan, Anggota DPR Beri Dukungan ke Luthfi Pembawa Bendera saat Demo
(Arief Setyadi )