Selewengkan 2.160 Ton BBM Subsidi, 6 Orang Ditangkap

Syaiful Islam, Jurnalis
Kamis 12 Desember 2019 12:34 WIB
Selewengkan BBM Subsidi hingga 2.160 Ton di Madura, Polda Jatim Amankan 6 Orang (foto: Okezone/Syaiful Islam)
Share :

SURABAYA - Ditreskrimsus Polda Jatim berhasil mengungkap penyelewengan BBM bersubsidi jenis solar yang terjadi di Pulau Madura. Dalam kasus tersebut, polisi menangkap enam tersangka yang mempunyai peran berbeda.

Mereka masing-masing berinisial S sebagai sopir, K sebagai kernet, MS sebagai operator, MN dan N sebagai pengawas dan MS sebagai operator di SPBU Blega, Kabupaten Bangkalan. Serta T yang berperan sebagai pembeli.

Baca Juga: TNI AL Gagalkan Penyelundupan Jutaan Batang Rokok Ilegal di Perairan Jambi 

Selain menangkap para tersangka, polisi juga mengamankan 2 truk yang sudah dimodifikasi untuk mengangkut BBM subsidi. Mereka menjual BBM subsidi kepada industri yang ada di Kabupaten Sumenep, Pamekasan dan Sampang.

Selewengkan BBM Subsidi hingga 2.160 Ton, 6 Orang Ditangkap (foto: Okezone/Syaiful Islam) 

Kapolda Jatim, Irjen Luki Hermawan, menyatakan pihaknya mengungkap penyalahgunaan BBM di SPBU Blega, Kabupaten Bangkalan, Madura. Dimana petugas telah mengamankan enam pelaku dalam kasus tersebut.

"Adanya surat dari Kementrian pada Gubernur, dan Gubernur buat surat pada kami untuk bekerjasama terkait pengawasan dan pendistribusian BBM. Serta di penghujung tahun terkait ketersediaan BBM bersubsidi kebutuhan masyarakat," terang Luki, Kamis (12/12/2019).

Menurut Luki, hasil pemeriksaan yang dilakukan terhadap tersangka menyebutkan ada 3 kali pengambilan BBM. Untuk sekali ambil sebanyak 15 ton, sehingga bila satu minggu berjumlah 45 ton. Aksi ini sudah berjalan selama 1 tahun.

Baca Juga: Buntut Penyelundupan Moge, KPK Ungkap Berbagai Modus di Bandara 

"Ini berjalan selama setahun, jadi ada 2.160 ton. BBM subsidi ini dikirim ke beberapa tempat yang ada Sumenep dan Pamekasan. Pengungkapan ini berkat laporan dari masyarakat. Pelaku membeli BBM di SPBU pada malam hari, ini untuk menghindari kecurigaan masyarakat," papar Luki.

Para tersangka akan dijerat dengan pasal 55 UU nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas (Migas). Adapun ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp60 miliar.

(Fiddy Anggriawan )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya