SURABAYA - Ditreskrimsus Polda Jatim berhasil mengungkap penyelewengan BBM bersubsidi jenis solar yang terjadi di Pulau Madura. Dalam kasus tersebut, polisi menangkap enam tersangka yang mempunyai peran berbeda.
Mereka masing-masing berinisial S sebagai sopir, K sebagai kernet, MS sebagai operator, MN dan N sebagai pengawas dan MS sebagai operator di SPBU Blega, Kabupaten Bangkalan. Serta T yang berperan sebagai pembeli.
Baca Juga: TNI AL Gagalkan Penyelundupan Jutaan Batang Rokok Ilegal di Perairan Jambi
Selain menangkap para tersangka, polisi juga mengamankan 2 truk yang sudah dimodifikasi untuk mengangkut BBM subsidi. Mereka menjual BBM subsidi kepada industri yang ada di Kabupaten Sumenep, Pamekasan dan Sampang.
Kapolda Jatim, Irjen Luki Hermawan, menyatakan pihaknya mengungkap penyalahgunaan BBM di SPBU Blega, Kabupaten Bangkalan, Madura. Dimana petugas telah mengamankan enam pelaku dalam kasus tersebut.
"Adanya surat dari Kementrian pada Gubernur, dan Gubernur buat surat pada kami untuk bekerjasama terkait pengawasan dan pendistribusian BBM. Serta di penghujung tahun terkait ketersediaan BBM bersubsidi kebutuhan masyarakat," terang Luki, Kamis (12/12/2019).