Berkas Dirut Akumobil Dilimpahkan ke Kejari Bandung

CDB Yudistira, Jurnalis
Kamis 12 Desember 2019 14:05 WIB
Ilustrasi kasus penipuan (Foto: Shutterstock)
Share :

BANDUNG - Polisi telah melimpahkan berkas tersangka Bryan Jhon dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan PT Aku Digital Indonesia atau Akumobil ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung.

"Berkas sudah dilimpahkan, saat ini sedang dilakukan pemeriksaan oleh jaksa," kata Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP Galih Indragiri di ruang kerjanya, Kamis (12/12/2019).

Dari enam tersangka yang telah ditahan, baru tersangka Bryan yang dilakukan proses pemberkasan. Sementara lima lainnya Direktur Pemasaran Akumobil Firman, Direktur Administrasi dan Keuangan Akumobil Alif, Direktur Operasional MH, Direktur Divisi Motor Rs, dan terakhir Direktur HRD berinsial M Idris, masih dalam proses penyelesaian untuk segera dilimpahkan.

"Berkas Bryan dilimpahkan lebih dulu karena kasus ini menjadi atensi masyarakat dan pimpinan, ribuan orang," ujar Galih.

Baca Juga: Polisi Tetapkan Tersangka Baru Kasus Penipuan Akumobil

Seperti diketahui, kasus dugaan penipuan dan penggelapan ini berawal saat Akumobil menawarkan mobil dan motor baru dengan harga sangat murah sekitar 30-40% dari harga pasaran.

Akumobil menawarkan mobil baru, seperti Honda Brio, Mobilio, Toyota Agya, Calya, Daihatsu Sigra hingga Alya, dengan harga Rp50 juta-Rp59 juta per unit. Sedangkan motor baru dengan harga Rp6 juta-Rp8 juta per unit.

Ribuan orang di Kota Bandung, Cirebon, Kuningan, dan Majalengka tertarik dengan penawaran Akumobil tersebut. Mereka menyetorkan dana antara Rp6 juta hingga Rp59 juta.

Akumobil menjanjikan akan merealisasikan mobil dan motor baru tersebut dalam waktu 1,5 bulan kerja atau 2 bulan setelah konsumen alias para korban menyetorkan uang.

Namun, sampai tiga bulan berlalu, mobil dan motor baru idaman para korban tak kunjung datang. Bahkan, pihak Akumobil enggan mengembalikan dana (refund) milik para korban.

Akhirnya, ribuan korban menggeruduk kantor Akumobil di Jalan Sadakeling, Kota Bandung pada Kamis 31 Oktober 2019 malam. Keesokan harinya, Jumat 1 November 2019, penyidik Satreskrim Polrestabes Bandung menetapkan Bryan Jhon sebagai tersangka.

Baca Juga: Dirut Akumobil Ditahan Polisi Terkait Penipuan

(Arief Setyadi )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya