"Ya kan belum final. Nanti tanggal 20 finalnya," ujar Pratikno, Rabu, 11 Oktober 2019.
Di sisi lain, Indonesian Corruption Watch (ICW) keukeuh menolak seluruh konsep Dewas KPK. Menurut ICW, siapapun sosok yang akan mengisi bangku Dewas, tetap tidak akan merubah keadaan KPK pasca-ditetapkannya Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019.
"Jadi siapapun yang ditunjuk oleh Presiden untuk menjadi Dewan Pengawas tetap menggambarkan bahwa Negara gagal memahami konsep penguatan terhadap lembaga antikorupsi seperti KPK," kata Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana dikonfirmasi terpisah.
(Qur'anul Hidayat)