2 Legislator Gerindra Jamin Penangguhan Penahanan Luthfi

Harits Tryan Akhmad, Jurnalis
Jum'at 13 Desember 2019 09:46 WIB
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Gerindra, Habiburokhman (Foto: Okezone.com/Puteranegara)
Share :

Habiburokhman menerangkan bahwa surat penangguhan dengan jaminan dirinya dan Dasco diajukan sejak kemarin. Dia berharap penangguhan penahanan kepada Luthfi dapat terlaksana.

“Sejak kemarin. Kita masukan suratnya dulu belum dapat jawaban. Jadi, kita minta sebenarnya kasus ini kan adalah merupakan efek dampak tidak berjalannya komunikasi politik dengan baik. Sehigga ada penolakan,” tuturnya.

Ke depannya dia sangat berharap agar tak ada lagi pendemo yang menyuarakan aspirasinya kemudian ditangkap, demi menciptakan situasi politik yang nyaman.

“Kedepan yang namanya ekses-ekses (peristiwa) seperti ini baiknya kita selesaikan dengan baik-baik lah, tidak harus melakukan penahanan. Silakan proses berjalan tetapi enggak harus ditahan kan kita mau menciptakan situasi politik yang nyaman, kondusif ya. Banyak resistensi dari masyarakat spil dan harus kita kurangi lah. Proses berjalan, orangnya enggak ditahan,” tutupnya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andri Saputra menjerat Lutfi dengan pasal berlapis yakni Pasal 212 KUHP juncto Pasal 214 KUHP atau Pasal 170 ayat (1) KUHP atau Pasal 218 KUHP.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya