Diketahui sebelumnya, Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Kiagus Ahmad Badaruddin menyampaikan beberapa hal tentang refleksi PPATK selama periode 2019.
Dia menyebutkan jika PPATK menemukan dugaan TPPU kepala daerah, dimana kepala daerah itu menaruh uangnya di luar negeri di sebuah rekening kasino.
"PPATK menelusuri transaksi keuangan beberapa kepala daerah yang diduga melakukan penempatan dana dalam bentuk valuta asing dengan nominal setara Rp 50 miliar ke rekening kasino di luar negeri," ujar Kiagus di kantor PPATK, Jalan Juanda, Jakarta Pusat, Jumat 13 Desember lalu.
(Edi Hidayat)