Haedar pun meyakini usai memberikan saran kepada Menag Fachrul bakal mengkaji Peraturan Menteri Agama (PMA) yang sudah dikeluarkan.
"Karena kesannya radikalsime itu menjadi radikalisme Islam. Saya yakin pak Menag akan saksama memperhatikan seperti itu. Saya rasa perlu ditinjau ulang bahasanya," tuturnya.
Diketahui sebelumnya, PMA Nomor 29 Tahun 2019 mengharuskan majelis taklim mendaftarkan diri, baik pengurus, ustadz, jamaah, tempat serta materi ajar. Namun, menurut Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi, pihaknya tidak mewajibkan hal itu.
"Kita tidak mewajibkan majelis taklim terdaftar pada Kemenag untuk memperoleh bantuan dari Kemenag, namun bagaimana kita mau bantu kalau tidak tahu datanya," ujar Fachrul usai membuka Seminar Kebangsaan dan HUT ke-18 Forum Alumni Forum Alumni Kesatuan Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia (KMHDI) di Jakarta, Sabtu 30 November 2019.
(Edi Hidayat)