JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan eks Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di lingkungan Ditjen Pendidikan Islam (Pendis), Undang Sumantri sebagai tersangka dalam kasus Pengadaan Barang Jasa di Lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) Tahun 2011.
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menjelaskan, penetapan ini merupakan pengembangan perkara kasus proyek pengadaan Alquran dan alat laboratorium Madrasah Tsanawiyah yang menjerat tiga orang ketika itu. Mereka adalah, Dzulkarnaen Djabar, Dendy Prasetia dan Fahd El Fouz.
"KPK menemukan bukti permulaan yang cukup dan meningkatkan perkara ke penyidikan kasus tindak pidana korupsi," kata Syarif dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (16/12/2019).
Baca Juga: Kasus Korupsi Alquran, Fahd A Rafiq Dituntut 5 Tahun Penjara
Syarif menjelaskan, tersangka selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di lingkungan Ditjen Pendis Kemenag mendapat arahan agar untuk menentukan pemenang paket-paket pengadaan pada Dirjen Pendis tersebut, sekaligus diberikan 'daftar pemilik pekerjaan'.
"Kemudian pada Oktober 2011, Tersangka USM selaku PPK menandatangani dokumen Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Spesifikasi Teknis Laboratorium Komputer MTs yang diduga diberikan oleh PT. CGM yang ditawarkan paket pekerjaan tersebut," ujar Syarif.
Kemudian, setelah lelang diumumkan, PT CGM menghubungi rekanannya dan meminjam perusahaan untuk mengikuti lelang dengan kesepakatan biaya peminjaman perusahaan.
"Pada bulan November 2011, diduga terjadi pertemuan untuk menentukan pemenang dan segera mengumumkan PT. BKM sebagai pemenang," tutur Syarif.