BNNP : Yang Berhak Tutup Diskotek Colosseum Adalah Pemprov DKI

Fadel Prayoga, Jurnalis
Selasa 17 Desember 2019 10:22 WIB
Ilustrasi (Dok Okezone)
Share :


Baca Juga : Jajaran Disparbud Akan Diperiksa Terkait Penghargaan ke Diskotek Colosseum

"Kalau berdasarkan fakta yang terjadi, saya sampaikan, ada teguran, pernyataan, (tapi) belum cukup syarat untuk melakukan penutupan. Nanti kita tunggu evaluasi bersama Dinas Parbud dan BNN-P dalam waktu tidak terlalu lama," kata Saefullah dalam konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, kemarin.

Baca Juga : Pemprov DKI Siap Tutup Diskotek Colloseum jika Ada Rekomendasi BNN

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya