"Bukan, kemarin itu ada sedikit problem teknik sebenarnya ya. Jadi, pas Undang-Undang berlaku, kemudian ada ganti server sekitar seminggu, dua minggu, lalu kita boleh dikatakan monitoring terhadap sprindapnya tidak efektif. Tapi, sebetulnya hari-hari ini sudah berjalan lagi. Mestinya kalau ada kasus bisa saja hari ini terjadi," ujarnya.
Agus menegaskan kembali bahwa tidak ada permasalahan antara Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 dengan OTT KPK. Sebab, kata Agus, UU yang sebenarnya mengizinkan untuk melakukan OTT.
"Bukan, bukan Undang-Undang, sama sekali bukan karena Undang-Undang. Kalau Undang-Undangnya masih mengizinkan, apalagi transisi Undang-Undang berlaku 2 tahun. Jadi kalau kemarin ada yang mateng, ya bisa saja, tapi kemarin tidak ada yang mateng," katanya.
(Erha Aprili Ramadhoni)