Ketua KPK Akui Sempat Batal OTT, Gara-Gara UU Baru?

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Rabu 18 Desember 2019 14:37 WIB
Ketua KPK Agus Rahardjo. (Foto : Okezone.com/Arie Dwi Satrio)
Share :

"Bukan, kemarin itu ada sedikit problem teknik sebenarnya ya. Jadi, pas Undang-Undang berlaku, kemudian ada ganti server sekitar seminggu, dua minggu, lalu kita boleh dikatakan monitoring terhadap sprindapnya tidak efektif. Tapi, sebetulnya hari-hari ini sudah berjalan lagi. Mestinya kalau ada kasus bisa saja hari ini terjadi," ujarnya.

Agus menegaskan kembali bahwa tidak ada permasalahan antara Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 dengan ‎OTT KPK. Sebab, kata Agus, UU yang sebenarnya mengizinkan untuk melakukan OTT.

"Bukan, bukan Undang-Undang, sama sekali bukan karena Undang-Undang. Kalau Undang-Undangnya masih mengizinkan, apalagi transisi Undang-Undang berlaku 2 tahun. Jadi kalau kemarin ada yang mateng, ya bisa saja, tapi kemarin tidak ada yang mateng‎," katanya.

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya