Baca juga: Komisi III DPR Sayangkan Presiden Jokowi Tak Bentuk Pansel untuk Pilih Dewas KPK
Dijelaskan Alex, saat ini persetujuan untuk melakukan penyadapan masih di bawah pimpinan KPK. Tapi nanti, penyadapan harus dilakukan atas persetujuan Dewan Pengawas (Dewas) KPK jika sudah dilantik oleh Presiden Jokowi.
"Sekarang belum ada. Ya sudah pimpinan tanda tangan lanjutkan, enggak ada urusannya," tuturnya.
(Awaludin)