KPK Eksekusi Idrus Marham dan Bowo Sidik Pangarso

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Kamis 19 Desember 2019 06:58 WIB
Pelaksana Harian (Plh) Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati (foto: Okezone)
Share :

"Telah dilaksanakan eksekusi pidana badan terhadap terpidana Bowo Sidik Pangarso di Lapas klas 1 Tangerang," ujar Yuyuk

Baca Juga: Bowo Sidik Divonis‎ 5 Tahun Penjara dan Dicabut Hak Politiknya 

Bowo Sidik Pangarso divonis lima tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsidair empat bulan kurungan oleh Pengadian Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Bowo terbukti bersalah menerima suap dan gratifikasi.

Selain itu, majelis hakim Pengadilan Tipikor juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik terhadap Bowo selama lima tahun usai menjalani pidana pokok.

(Fiddy Anggriawan )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya