Oknum Kepala Daerah dan "Pencucian Uang" ke Kasino di Luar Negeri

Hantoro, Jurnalis
Kamis 19 Desember 2019 07:19 WIB
Ilustrasi pencucian uang. (Foto: Shutterstock)
Share :

Kemendagri Serahkan ke Penegak Hukum

Sementara Kementerian Dalam Negeri menegaskan tidak bisa memasuki ranah PPATK terkait temuan oknum kepala daerah diduga melakukan "pencucian uang" ke rekening kasino di luar negeri. Pasalnya, hal itu erat kaitannya dengan data dan analisis PPATK yang bersifat rahasia sesuai undang-undang.

"Hasil penelusuran PPATK itu bersifat rahasia, apalagi yang menyangkut dan berkaitan dengan rekening per orang ya, masalah perbankan. Jadi hasil penelusuran atau temuan dari PPATK itu hanya untuk konsumsi PPATK dan aparat penegak hukum. Kami pun Kemendagri tidak bisa masuk wilayah seperti itu," kata Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Bahtiar dalam keterangannya, Selasa 17 Desember 2019.

Ia menerangkan, hasil analisis PPATK sendiri merupakan informasi yang bersifat rahasia. Hal ini, jelas dia, berdasarkan Pasal 10A dan 17A UU Nomor 15 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan UU 25/2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Bahtiar menjelaskan, bagi PPATK maupun pihak-pihak yang mendapat informasi tersebut bakal dijatuhi sanksi apabila menyampaikan informasi kepada mereka yang tidak sesuai ketentuan UU. Dengan kata lain, ungkap dia, hanya aparat penegak hukum yang memiliki kewenangan menerima informasi hasil analisis PPATK.

Ia menambahkan, Kemendagri tidak dapat melakukan tindakan maupun pemberian sanksi kepada kepala daerah sepanjang belum inkrah atau berkekuatan hukum tetap terbukti bersalah di pengadilan.

"Kemendagri sendiri tidak memberikan tindakan apa pun kepada kepala daerah sepanjang tidak ada bukti hukum yang menyatakan kepala daerah bersalah oleh hukum, pengadilannya sampai inkrah, berkekuatan hukum tetap, baru seorang kepala daerah bisa diberhentikan," paparnya.

Oleh karena itu, tegasnya, Kemendagri menyerahkan sepenuhnya kasus dugaan kepemilikan rekening kasino oknum kepala daerah di luar negeri kepada PPATK dan aparat penegak hukum.

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya