Polri kata Asep, sudah bekerja sama dengan pemerintah daerah untuk memastikan dan menjaga perjanjian tersebut sehingga saling menjaga.
"Supaya semuanya bisa terjaga dan pihak kepolisian khususnya diback up oleh TNI dan pemerintah daerah memberikan jaminan itu, bahwa tidak ada sama skali laranga pelaksanaan ibadah menjelang natal ini," tukasnya.
Diketahui sebelumnya, umat Kristiani di Sungai Tambang, Kabupaten Sijunjung dan Jorong Kampung Baru, Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat, dilarang menggelar ibadah dan perayaan Natal.
Pemerintah setempat beralasan, perayaan Natal dilarang di dua lokasi itu karena tidak dilakukan pada tempat ibadah pada umumnya.
"Mereka tidak mendapatkan izin dari pemerintah setempat kerena perayaan dan ibadah Natal dilakukan di rumah salah satu umat yang telah dipersiapkan. Pemda setempat beralasan karena situasinya tidak kondusif," ujar Badan Pengawas Pusat Studi Antar Komunitas (PUSAKA).
(Edi Hidayat)