JAKARTA – Tetangga penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan, Yasri Yudha menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya terkait laporannya terhadap politikus PDI Perjuangan Dewi Tanjung (DT).
Pemanggilan tersebut merupakan panggilan perdana setelah laporan yang dibuat pada 17 November 2019.
"Ini sifatnya masih klarifikasi. Ada tahapan di mana nanti dari hasil klarifikasi saya sebagai pelapor, kemudian yang saya sebutkan terlapornya itu akan dipanggil untuk mengklarifikasi tentang laporan saya," ujar Yasri di Polda Metro Jaya, Kamis (19/12/2019).
Yasri mengatakan, dalam pemeriksaan itu, penyidik menanyakan 12 pertanyaan seputar alasan dirinya melaporkan politikus PDI Perjuangan tersebut.
"Dasar saya melaporkan apa, kemudian awal saya mengetahui terjadinya si yang bersangkutan (DT) menyampaikan melalui media elektronik bahwa proses Novel Baswedan itu rekayasa, kapan," tuturnya.
Untuk pemeriksaan selanjutnya, kata Yasri, penyidik akan memanggil para saksi dari pelapor untuk melengkapi data sebelum dinaikkan ke tingkat penyidikan.
"Saksi dari warga di tempat kita. Jadi, saksi itu adalah warga yang pada saat melakukan evakuasi itu kurang lebih ada 5. Saya, ketua yayasan, Pak RT. Nah itu juga mereka siap menyampaikan keterangan sebagai saksi bahwa peristiwa itu peristiwa yang sebenarnya dan bukan seperti yang disampaikan DT kalau itu rekayasa atau pembohongan," ucapnya.
Dalam pemeriksaan tersebut, Yusri juga membawa sejumlah barang bukti berupa rekaman video dan pemberitaan di media massa.
Baca Juga : Kubu Novel Baswedan Ragu Kabareskrim dan Kapolri Baru Tuntaskan Kasus Penyiraman
"Berupa hasil percakapan yang di media itu, ada video kita tunjukkan kemudian rekaman-rekaman dari media elektronik, kemudian screenshot dari media cetak," tuturnya.
Sebelumnya politikus PDI Perjuangan (PDIP) Dewi Tanjung dipolisikan ke Polda Metro Jaya lantaran menuding kasus dugaan penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan adalah rekayasa.
Laporan tersebut diterima dengan nomor laporan polisi LP/7408/XI/2019/PMJ/Ditreskrimum pada 17 November 2019 dengan pelapor bernama Yasri Yudha Yahya, didampingi staf advokasi KontraS, Andi Muhammad Rizaldi dan Shaleh Al Ghifari yang merupakan pengacara publik LBH Jakarta.
Baca Juga : Novel Baswedan Beberkan Kasus Penyiraman Air Keras di Sidang PBB
(Erha Aprili Ramadhoni)