Pemuda Nekat Curi Motor Tetangga karena Iri

, Jurnalis
Kamis 19 Desember 2019 04:31 WIB
Ilustrasi (Foto: Okezone)
Share :

Sementara itu, EGO mengaku tidak mencuri melainkan meminjam motor tersebut. Meski begitu, dia pernah menanyakan ke pemilik apakah motor tersebut dijual atau tidak.

"Bang pinjam motornya untuk ke TPI. Motor abang jualah," begitu kata EGO di depan penyidik.

Pelaku kini harus mendekam di tahanan Mapolres Pangkalpinang. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

(Rizka Diputra)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya