Sementara itu, EGO mengaku tidak mencuri melainkan meminjam motor tersebut. Meski begitu, dia pernah menanyakan ke pemilik apakah motor tersebut dijual atau tidak.
"Bang pinjam motornya untuk ke TPI. Motor abang jualah," begitu kata EGO di depan penyidik.
Pelaku kini harus mendekam di tahanan Mapolres Pangkalpinang. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
(Rizka Diputra)