JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan melantik lima pimpinan baru KPK periode 2019-2023, yakni Firli Bahuri, Alexander Marwata, Nawawi Pomolango, Lili Pintauli Siregar, dan Nurul Ghufron pada hari ini, Jumat (20/19/2019).
Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif sebelumnya menyebut seluruh pimpinan lembaga antirasuah periode 2015-2019 atau jilid IV akan menghadiri acara pelantikan pimpinan KPK baru di Istana Negara, Jakarta Pusat.
Seluruh Komisioner jilid IV akan jalan bersama pimpinan jilid V dari Gedung KPK ke Istana Negara. Usai menghadiri pelantikan, sambung Syarif, seluruh pimpinan lama maupun baru akan kembali ke Gedung Merah Putih KPK.
"Iya kami bareng-bareng ke Istana. Dari kantor (Gedung KPK-red). Dari Istana kembali lagi untuk sertijab (serah terima jabatan)," ucap Syarif di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis 19 Desember 2019.
Seperti diketahui, Firli Bahuri dan empat pimpinan KPK lainnya dipilih oleh Komisi III DPR RI melalui pengambilan suara atau voting oleh seluruh fraksi yang berjumlah 56 anggota.
Dalam voting yang dilakukan pada Jumat, 13 September lalu itu, Firli Bahuri berhasil mendapatkan suara dari seluruh anggota Komisi III, yakni 56 suara. Perolehan suara itu pun menjadikannya sebagai Ketua KPK periode 2019-2023.
Adapun, Alexander Marwata sebanyak 53 suara, Nurul Ghufron sebanyak 51 suara, Nawawi Pomolango mendapatkan 50 suara, serta Lili Pintauli Siregar memperoleh sebanyak 44 suara.
Selama proses penyeleksian pimpinan KPK jilid V, nama Firli Bahuri memang kerap mendapatkan sorotan. Hal tersebut dikarenakan dirinya diduga melanggar kode etik sewaktu menjabat sebagai Deputi Penindakan di KPK.
Saat itu, Firli diisukan bertemu dengan mantan Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Muhammad Zainul Majdi atau yang lebih dikenal dengan nama Tuan Guru Bajang (TGB) yang sedang berperkara di KPK pada 12 Mei 2018.
Kemudian, KPK juga mencatat kalau Firli Bahuri pernah menjemput langsung seorang saksi yang hendak diperiksa di lobi Gedung KPK pada 8 Agustus 2018.
(Angkasa Yudhistira)