Dalam voting yang dilakukan pada Jumat, 13 September lalu itu, Firli Bahuri berhasil mendapatkan suara dari seluruh anggota Komisi III, yakni 56 suara. Perolehan suara itu pun menjadikannya sebagai Ketua KPK periode 2019-2023.
Adapun, Alexander Marwata sebanyak 53 suara, Nurul Ghufron sebanyak 51 suara, Nawawi Pomolango mendapatkan 50 suara, serta Lili Pintauli Siregar memperoleh sebanyak 44 suara.
Selama proses penyeleksian pimpinan KPK jilid V, nama Firli Bahuri memang kerap mendapatkan sorotan. Hal tersebut dikarenakan dirinya diduga melanggar kode etik sewaktu menjabat sebagai Deputi Penindakan di KPK.
Saat itu, Firli diisukan bertemu dengan mantan Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Muhammad Zainul Majdi atau yang lebih dikenal dengan nama Tuan Guru Bajang (TGB) yang sedang berperkara di KPK pada 12 Mei 2018.
Kemudian, KPK juga mencatat kalau Firli Bahuri pernah menjemput langsung seorang saksi yang hendak diperiksa di lobi Gedung KPK pada 8 Agustus 2018.
(Angkasa Yudhistira)