Karena itulah, dia berharap Dewas ini dapat mengerjakan segala tugasnya dan bantu menyelesaikan beberapa pekerjaan rumah pimpinan KPK sebelumnya.
“Ketika orientasinya bukan hanya pada pencegahan, tapi juga kasus-kasus besar, tentu akan mengembalikan harapan publik terhadap KPK yang sekarang akan hadir melalui UU yang baru,” tutur Hidayat.
Pelantikan Dewas berdasarkan surat Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 140/P/2019 tentang Pengangkatan Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi masa jabatan 2019-2023.
(Erha Aprili Ramadhoni)