JAKARTA - Lembaga Kajian Strategi Kepolisian Indonesia (Lemkapi) menyakini sosok Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komjen Pol Firli Bahuri tidak bisa diintervensi oleh pihak mana pun. Meski, ia masih menjadi anggota Polri.
Direktur Lemkapi, Edi Hasibuan mengatakan, kekhawatiran publik terkait Ketua KPK yang masih aktif di Korps Bhayangkara akan mengganggu profesionalitasnya sangat berlebihan.
"Pertama, tidak ada aturannya diharuskan mundur, yang kedua sosok Firli dikenal profesional dan seorang jenderal yang lurus-lurus saja," katanya kepada Okezone, Senin (23/12/2019).
Baca Juga: Ketua KPK Firli Bahuri Disarankan Ikuti Jejak Tito Karnavian