Dewas Berharap Pimpinan KPK Tidak Rangkap Jabatan

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Senin 23 Desember 2019 16:55 WIB
Foto: Okezone
Share :

"Iya (harusnya mundur), sebetulnya tidak hitam putih demikian. Tidak ada juga dinyatakan sejauh yang saya baca, tapi ini menyangkut kesadaran personal aja," katanya.

 Baca juga: 6 Jabatan Struktural di KPK Masih Kosong, Termasuk Juru Bicara

Jika merujuk Undang-Undang No 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK). Pada Pasal 29 huruf i tentang persyaratan pimpinan KPK, berbunyi: "melepaskan jabatan struktural dan atau jabatan lainnya selama menjadi anggota Komisi Pemberantasan Korupsi."

Dalam pasal tersebut juga tertulis, pimpinan KPK tidak boleh menjalankan profesinya selama berada di lembaga antirasuah. Hal itu termaktub dalam Pasal 29 huruf j, yang berbunyi: "Tidak menjalankan profesinya selama menjadi anggota Komisi Pemberantasan Korupsi."

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya